Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta disusun berdasarkan usulan dari tiap-tiap RT di masing-masing di Desa. Adapun ruang lingkup kegiatan RPJM Desa pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (Open Menu). Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing RT sejauh usulan tersebut tidak dilarang oleh negara dan juga tidak dilarang oleh agama, karena segala hal yang menjadi larangan negara dan agama maka secara otomatis juga menjadi larangan untuk diusulkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini.
Berikut Dokumen Lengkap RPJMDesa Halangan periode tahun 2023 - 2028
Berikut Format Daftar Usulan Masyarakat dalam RPJM Desa Halangan
Berikut Rencana Program Masuk Desa, Usulan ke Kabupaten